gnpk
Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GN-PK) Dicanangkan Oleh Presiden Ke-6 SBY 9 Desember 2004
Kamis, 07 April 2016
Rabu, 06 April 2016
Lembaga Pendidikan dan Pendidikan Anti Korupsi
Sudah diketahui
dengan jelas bahwa korupsi yang terjadi di negara Indonesia ini sudah
sedemikian rumit dan mengurat akar, sehingga sangat sulit untuk memulai
mengurai dari mana kegiatan advokasi bisa dilakukan. Kesulitan ini bisa
disebabkan kompleksnya permasalahan korupsi, kompleksnya pelaku korupsi, dan
kompleksnya aturan dan penegak hukum yang seharusnya berdiri di depan mengawal
sekaligus mengamankan kekayaan negara dari tangan-tangan koruptor yang tidak
bertanggungjawab. Terungkapnya kasus korupsi di negeri ini adalah bukti belum
mapannya dunia pendidikan. Artinya orang-orang yang
bergelar profesor, doktor, dan gelar akademik lainnya pun tidak terlepas dari
jeratan korupsi. Korupsi yang dilakukan dengan cara berjamah di Kejaksaan Agung
atau di mana pun juga merupakan bukti tidak berhasilnya pembinaan mental bangsa
Indonesia. Pendidikan selama belum mampu memberikan kontribusi nyata terhadap
pencegahan korupsi yang dilakukan alumni pendidikan sendiri. Kenyataan demikian menjadikan dunia pendidikan kita
semakin jauh dari realitas kehidupan umat manusia.
Pemberantasan korupsi tidak cukup teratasi hanya dengan mengandalkan proses
penegakkan hukum. Membumihanguskan korupsi juga perlu dilakukan dengan tindakan
preventif, antara lain dengan menanamkan nilai religius, moral bebas korupsi
atau pembelajaran anti korupsi melalui berbagai lembaga pendidikan. Lembaga pendidikan tidak hanya sekolah, akademi,
institut, atau universitas. Juga termasuk lembaga pendidikan dan pelatihan yang
dikelola pemerintah dirancang khusus untuk meningkatkan kualitas aparatur
pemerintahan. Lembaga pendidikan memiliki posisi sangat strategis dalam
menanamkan mental antikorupsi. Dengan menanamkan mental anti korupsi sejak dini
di lembaga pendidikan baik pada level dasar, menengah maupun tinggi, generasi
penerus bangsa di negeri ini diharapkan memiliki pandangan yang tegas terhadap
berbagai bentuk praktik korupsi. Pembelajaran antikorupsi yang diberikan di
berbagai level lembaga pendidikan, diharapkan dapat menyelamatkan generasi muda
agar tidak menjadi penerus atau mewarisi tindakan korup yang dilakukan
pendahulunya.
Lembaga pendidikan mestinya tidak hanya melahirkan kaum intelektual,
ilmuwan yang pandai, cerdas dan terampil atau aparatur yang dibekali berbagai
kemahiran dan keterampilan yang mendukung aktivitasnya. Tetapi juga harus mampu
melahirkan sumberdaya manusia yang memiliki rasa, memegang nilai religius dan
moral yang salah satunya adalah antikorupsi. Lembaga pendidikan bertujuan
mendidik, bukan sekadar mengajar. Mendidik dalam hal ini adalah menanamkan
nilai luhur dan budi pekerti kepada peserta didik. Boleh jadi nilai anti
korupsi termasuk di dalamya. Sedangkan tugas mengajar lebih difokuskan pada
proses belajar-mengajar, dalam arti pengembangan kemampuan intelektual peserta
didik. Pembelajaran anti korupsi juga harus menjadi agenda pembelajaran di
berbagai lembaga pendidikan dan pelatihan yang dikelola pemerintah untuk
meningkatkan kualitas aparatur pemerintah.
Untuk melakukan kerja-kerja anti korupsi yang terencana dan tersistematis
yang akan mendukung terjadinya gerakan sosial anti korupsi yaitu dapat dimulai
dari diadakannya program pembelajaran anti korupsi. Pendidikan dirasa mampu
mencegah atau setidaknya memberi gambaran awal bahwa korupsi merugikan banyak
kalangan dan menyengsarakan diri sendiri. Institusi pendidikan dipandang
sebagai institusi yang mengajarkan kepada peserta didik arti ilmu pengetahuan
bagi diri sendiri dan lingkungan sekitar.
Program pendidikan anti korupsi bertujuan untuk memberikan pemahaman yang
sama dan terpadu serta terbimbing dalam rangka menekan kerugian negara yang
disebabkan oleh tindakan korupsi. Kemudian harapannya berdampak pada adanya
respon atau tanggapan balik dari rakyat untuk bisa menyuarakan kearifannya
mengenai penyimpangan korupsi. Memerangi korupsi melalui pendayagunaan jalur
pendidikan formal sebagai suatu bagian menangani korupsi merupakan salah satu
strategi yang diharapkan cukup signifikan, mengingat masyarakat terdidik inilah
yang perannya dimasyarakat cukup dominan. Mereka tidak cukup hanya dibekali
pengetahuan dan kemampuan bagaimana melakukan sesuatu pekerjaan atau jabatan
dalam masyarakat, tetapi yang lebih utama dalah bagaimana menggunakan ilmu dan
cara-cara tersebut dengan benar, tanpa harus melakukan korupsi, bahkan termasuk
kiat-kiat utnuk melawan korupsi, dorongan atau motivasi untuk aktif berperan
dalam upaya memerangi atau memberantas korupsi.
GN-PK, Pelajar, dan Duta Anti Korupsi
GN-PK
atau Gerakan Nasional Pemberantasa Korupsi adalah gerakan nasional yang
permanen sebagai wadah berhimpun segala lapisan masyarakat Indonesia yang
berperan aktif mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi, tanpa membedakan
asal suku, ras, dan agama. Dalam strukturnya organisasi terbentuk dari pusat
sampai pada tingkat sub-koordinator kabupaten kota. Dalam rangka membangun
bangsa dan Negara yang adil, makmur, aman dan sejahtera, sekaligus dalam upaya
meningkatkan kinerja pemerintah yang bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Presiden ke-6 Dr. Susilo Bambang Yudoyono, pada tanggal 9 Desember 2004 di
istana Negara telah mencanangkan program Gerakan
Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pelaksanaan gerakan
tersebut sudah barang tentu di perlukan suatu tatanan dan perjuangan yang
senantiasa harus didukung oleh peran serta secara aktif dari seluruh komponen
anak bangsa.
Grand
program GN-PK salah satunya adalah Pemberantasan dan Pencegahan. Focus
pemberantasan dengan ikut memantau aparatur negara dalam mengelola kekayaan
negara secara transpaparan, akuntabel, bersih dan bebas dari penyalahgunaan
kekuasaan baik instansi pemernitah daerah maupun BUMN/BUMD. Kemudian aspek
pencegahan dengan melibatkan sebanyak mungkin komponen masyarakat, dengan
metode antara lain : Dialog interaktif secara langsung atau melalui media
massa, Penyebaran brosur, spanduk, famplet di tempat-tempat strategis, Bekerjasama
dengan berbagai institusi pemerintah dan swasta untuk melakukan penyuluhan dan
pencegahan korupsi, Seminar, loka karya dan diskusi panel serta kegiatan
sejenisnya, Melakukan pendidikan anti korupsi, Bekerja sama dengan
LSM,OKP,ORMAS & Mahasiswa untuk membentuk front bersama melawan korupsi, Sosialisasi
terpadu ke Sekolah sekolah mulai dari SMP setingkat dan SMA setingkat dan Sosialisasi
pemberantasan korupsi sampai ketingkat desa.
Terkait
dengan kegiatan pencegahan ini, GN-PK berencana mengadakan kegiatan Training Of Trainers (TOT) For Duta Anti
Korupsi bagi palajar di Sumatera Selatan serta mendaulat mereka sebagai kader
anti korupsi. Sekaligus melembagakan mereka
dalam sebuah organisasi Satria Muda GN-PK. Pembentukan duta anti korupsi dari
kalangan pelajar tingkat pelajar, bertujuan untuk melakukan pencegahan korupsi
secara dini, dengan melibatkan siswa. Para siswa tersebut nantinya
diharapkan menjadi motivator di sekolahnya masing-masing, paling tidak
dilingkungan tempat tinggalnya, atau lingkup keluarganya, para siswa akan
diberikan materi tentang korupsi oleh sejumlah Narasumber
dari Instansi terkait terutama Tim Pencegahan KPK RI (Tim KPK
Ber-Aksi RI), GN-PK Pusat, tokoh pemuda, tokoh pendidikan, Gubernur Sumatera
Selatan dan Walikota Palembang.
Kegiatan ini dilaksanakan karena praktik-praktik
korupsi yang kian masif memerlukan itikad kolaboratif dari Pemerintah beserta
segenap pemangku kepentingan. Wujudnya, bisa berupa upaya menanamkan nilai
budaya integritas yang dilaksanakan secara kolektif dan sistematis, baik
melalui aktivitas pendidikan anti korupsi dan internalisasi budaya anti korupsi
di lingkungan publik maupun swasta.
Termasuk
yang akan kita laksanakan ini yaitu pemilihan, pelatihan dan pengukuhan Duta
Anti Korupsi untuk mencegah sedini mungkin terjadinya korupsi khususnya di
kalangan Generasi Mudah sebagai generasi harapan masa
depan bangsa. Perlu adanya kesamaan cara pandang pada setiap
individu bahwa korupsi itu jahat, perbuatan tercelah dan pada
akhirnya para individu bisa berperilaku aktif mendorong
terwujudnya tata-kepemerintahan yang bersih dari korupsi diharapkan menumbuhkan
prakarsa-prakarsa positif, serta upaya perbaikan tata-kepemerintahan pada
umunya. Selain itu dengan adanya pendidikan anti korupsi ini diharapkan juga
para siswa memiliki pendirian serta jiwa anti korupsi. Dengan
memiliki jiwa anti korupsi itulah, maka bisa menjadikan benteng bagi
mereka agar tidak melakukan kegiatan korupsi di masa yang akan mendatang.
“Training
of Trainers” Pendidikan Anti Korupsi bagi Pelajar yaitu berupa pelatihan dan
pendidikan bagi para calon instruktur / fasilitator pendidikan anti korupsi
bagi pelajar yang berasal dari kalangan pelajar SMU. Kenapa pelajar yang
bertindak selaku fasilitator? Hal ini dikarenakan beberapa pertimbangan, antara
lain: Faktor kedekatan usia dengan teman-teman pelajar lainya, sehingga pada
saat penyampaian materi dapat lebih 'nyambung' dikarenakan kedekatan referensi
tontonan, bacaan, hobi, serta idiom bahasa. Hal ini diharapkan tidak
membosankan, dibandingkan jika guru sekolah bersangkutan yang memberikan dan
menyampaikan materi anti korupsi.
KPK, Training Of Trainer dan Pelajar Anti Korupsi
Pemberantasan
korupsi tidak cukup teratasi hanya dengan mengandalkan proses penegakkan hukum.
Membumihanguskan korupsi juga perlu dilakukan dengan tindakan preventif, antara
lain dengan menanamkan nilai religius, moral bebas korupsi atau pembelajaran
anti korupsi melalui berbagai lembaga pendidikan.
Salah satu
kegiatan dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi adalah melalui pendidikan
publik anti korupsi. KPK diamanatkan undang-undang untuk melakukan pengembangan
program pendidikan anti korupsi pada seluruh jenjang pendidikan. Program
“Training of Trainers” Pendidikan Anti Korupsi bagi Pelajar tingkat SLTP / SLTA
adalah langkah awal yang ditempuh KPK untuk mulai melakukan penanaman nilai ke
arah yang lebih baik sedari usia muda. Pelajar adalah
mereka yang dalam waktu relatif singkat akan segera bersentuhan dengan beberapa
aspek pelayanan publik. Sehingga apabila mereka dapat memahami lingkup, modus,
dampak dari korupsi baik dalam lingkup yang paling dekat dan dalam skala yang
paling kecil hingga lingkup makro dan mencakup skala yang besar, minimal mereka
mulai berani berkata 'TIDAK' untuk korupsi. Syukur-syukur mereka dapat pula
mengajak dan mewarnai lingkungan sekitarnya untuk berani dan bangkit melawan
korupsi.
Ini hanyalah awal dari sebuah perjalanan dan perjuangan panjang, yang
mungkin baru akan dinikmati oleh beberapa generasi mendatang. Semoga langkah
awal nan kecil ini dapat sangat berarti di kemudian hari. Dan semoga impian
Indonesia - menjadi negeri yang bersih dari perilaku koruptif, sehinggga
masyarakat yang adil dan makmur serta sejahtera terwujud – tidaklah hanya
sekedar impian, namun jadi hal yang nyata dan benar terjadi.
Salah satu program pemberantasan korupsi adalah program pencegahan dengan
sarana pendidikan, yang dapat dijadikan titik tolak perubahan menuju bangsa
yang bebas dari praktek korupsi dalam kehidupan sehari-hari dimulai dari
hal-hal yang ringan dan yang dianggap sepele. Dalam kegiatan pencegahan ini merupakan harus dilakukan bentuk arahan yang
jelas sehingga dapat diterima dengan mudah oleh pelajar, karena korupsi sudah
menjadi budaya yang telah mentradisi tanpa disadari dampak yang merugikan orang
lain. Upaya yang dilakukan adalah melakukan pelatihan anti korupsi yang
dimaksudkan agar pelajar secara teoritis mengerti seluk beluk tentang korupsi
baik dalam perspektif hukum positif/aturan perundangan ataupun bentuk korupsi
yang samar di tengah-tengah pelajar. Kemudian diintegrasikan dengan bentuk
follow up yang dilakukan sebagai upaya mengaplikasikan ilmu yang telah didapat
dalam pelatihan guna disampaikan kepada pelajar yang lain dalam bentuk yang
konkrit.
Masyarakat Indonesia yang tergabung secara komunal maupun individu sepakat
menjadikan korupsi sebagai musuh bersama, dan memerangi segala bentuk tindakan
koruptif melalui penangan preventif maupun reprensif. Pemerintahpun
berusaha keras untuk memberantas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) yang sudah
membudaya. Salah satunya dengan mengeluarkan Undang-undang No. 30 Tahun 2002
Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK). Bertugas secara
independen menangani permasalahan KKN serta membina generasi muda dengan
berbagai sosialisasi. Track record eksistensi KPK di Indonesia terbilang
progresif menuju keberhasilan. Bukti nyata karya KPK dalam pemberantasan
korupsi ialah, Training Of Trainer (TOT) merupakan salah satu produk KPK
untuk membina serta membentuk Duta Anti Korupsi terutama dikalangan Pelajar dan
Mahasiswa. TOT yang menghasilkan para Duta Anti Korupsi diberbagai daerah
merupakan kepanjangtanganan KPK, yang bertugas melakukan sosialisasi
didaerahnya masing-masing dengan memberi sumbangsi secara nyata dalam
mewujudkan cita-cita mulia negara, yang bebas dari praktek-praktek korupsi
dengan daya dukung kapasitas integritas, yang terkonsolidasi untuk bebas dari
jeratan koruptif.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai pendidikan sangat penting. Sebab
pendidikan, merupakan elemen vital dalam upaya membangun bangsa yang
berkarakter. Karena itulah, KPK memasukkan pendidikan sebagai salah satu
national interest dalam road map 2011-2023. Di sektor ini, konstitusi telah mengamanatkan alokasi sebesar 20 persen
dari anggaran negara. Ironi, dengan
anggaran sebesar itu, masih
banyak ditemukan gedung sekolah yang rusak, anak putus sekolah, dan terkuaknya sejumlah
kasus korupsi dana pendidikan. Karena itu, memanfaatkan momentum Hari
Pendidikan Nasional (Hardiknas) yang diperingati setiap 2 Mei, KPK berupaya
menggemakan kembali pendidikan yang berkualitas serta menanamkan nilai-nilai
antikorupsi bagi seluruh rakyat Indonesia salah satunya dengan menggandeng unsur
pendidikan dan organisasi kemasyarakatan dalam melakukan pendidikan anti
korupsi tingkat pelajar se-Sumatera Selatan.
KPK dan Duta
Anti Korupsi. Dalam sejarahnya KPK telah
beberapa kali menunjuk duta anti korupsi salah satunya adalah grup musik Slank.
Grup musik ini didaulat sebagai duta antikorupsi yang bertugas menyebarkan
semangat antikorupsi pada generasi muda. Menurut Wakil Ketua KPK, Slank
berpotensi untuk membantu komisi antikorupsi tersebut melakukan pencegahan
korupsi di kalangan generasi muda. Kita melihat, ketika konser, Slank massanya
banyak sekali. Jika biasanya mereka mengatakan say no to drugs! Sekarang ganti
menjadi say no to korupsi! Jika diteriakkan di mana-mana, ini sangat membantu
sekali. Kemudian Elvira Devinamira, Puteri Indonesia 2014 ditunjuk oleh KPK
sebagai Duta Antikorupsi dari kalangan perempuan muda. Hal ini terlihat dari
kegiatan kampanye KPK beberapa kali salah satunya dilakukan pada 9 Desember
2014 lalu. Sedangkan untuk tingkat akademisi
KPK menyelenggarakan TOT untuk melahirkan duta-duta anti korupsi di tingkat perguruan
tinggi.
Menurut KPK dalam situsnya www.kpk.go.id, pendidikan anti korupsi bagi pelajar SMP adalah langkah awal yang
ditempuh KPK untuk mulai melakukan penanaman nilai ke arah yang lebih baik
sedari usia muda. Pelajar adalah mereka yang dalam waktu relatif singkat akan
segera bersentuhan dengan beberapa aspek pelayanan publik. Sehingga apabila
mereka dapat memahami lingkup, modus, dampak dari korupsi baik dalam lingkup
paling dekat dan dalam skala yang paling kecil hingga lingkup makro dan
mencakup skala yang besar, minimal pelajar tersebut nantinya mulai berani
berkata ’TIDAK’ untuk korupsi.
Kemudian sasaran program pendidikan anti korupsi menjadi dua bagian.Pertama,
kelompok inti yang terdiri dari perseorangan maupun kelompok yang peduli
terhadap aktivitas perjuangan anti korupsi yang mempunyai basis massa homogen
dalam suatu komunitas tertentu, seperti kelompok tani, kelompok nelayan,
kelompok PKL, rakyat miskin kota, mahasiswa, komunitas pengangguran, komunitas
buruh dan pelajar yang selama ini mereka selalu termarginalisasi oleh sistem
yang dikembangkan oleh pengambil kebijakan. Kedua, kelompok
antara, yang terdiri dari perseorangan maupun kelompok yang peduli terhadap
aktivitas perjuangan anti korupsi yang merupakan jangkar dari kelompok inti,
seperti LSM, mahasiswa, kelompok-kelompok menengah lainnya yang konsern
terhadap nasib masyarakat akibat tindakan dari beberapa orang atau kelompok
yang mempunyai ”hobby” korupsi uang negara yang nota bene-nya
adalah uang untuk pembangunan masyarakat.
Agenda Pemberantasan Korupsi dan kelahiran GN-PK
Tindak pidana korupsi merupakan perbuatan busuk atau jahat yang sangat keji
dan tidak berperikemanusiaan. Oleh sebab itu dilarang oleh negara manapun juga
dimuka bumi ini, karena dampaknya dapat merusak seluruh sendi-sendi tatanan
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang bermuara pada terpuruknya
suatu negara ke dalam jurang kemiskinan dan kehancuran.
Sesungguhnya
Pelaku praktek Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme tidak hanya dilakukan oleh oknum
antar penyelanggara negara melainkan juga antar penyelenggara dengan pihak lain
yang membutuhkan pelayanan dan atau fasilitas dari penyelenggara negara,
seperti : oknum pejabat negara pada lembaga tertinggi dan tinggi negara,
menteri, gubernur, hakim, dan pejabat negara lain sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan oknum para pengusaha, famili,
teman dan atau dengan para pelaku
kejahatan/pelanggaran hukum, sehingga praktek keji ini sulit diberantas.
Propinsi Sumatera
Selatan merupakan bagian integral dari Negara kesatuan, penyelenggara Negara
memiliki peran yang sangat strategis dalam mewujudkan cita cita perjuangan
bangsa, sebagaimana yang di amanatkan dalam Undang-Undang Dsar 1945. Oleh sebab
itu di perlukan persamaan visi, persepsi danmisi dari seluruh penyelenggara
Negara dan masyarakat sehingga sejalan dengan tuntutan hati nurani rakyat yang
menghendaki terwujudnya penyelenggara Negara yang mampu menjalankan tugas dan
fugsinya secara bersungguh sungguh, bertanggung jawab dan dilaksanakan secara
efektif, efisien, bebas dari Korupsi, Koluisi dan Nepotisme.
Genderang perang
terhadap tindak pidana korupsi ditabuh oleh mantan Presiden Susilo Bambang
Yudhoyono (SBY) sejak awal kepemimpinannya. Sayangnya, upaya tersebut masih
belum dapat sepenuhnya menghilangkan tindak pidana tersebut dalam tata kelola
pemerintahan di pelbagai level. Mengacu data Transparency International
Indonesia, masalah korupsi yang tidak teratasi dengan baik menempatkan
Indonesia di peringkat 100 dari 183 negara pada 2011 dalam Indeks Persepsi
Korupsi. Selama ini proses pemberantasan korupsi di
Indonesia seperti jalan di tempat. Survei Transparency International
menunjukkan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia pada 1996 adalah 2,6.
Faktanya, IPK Indonesia pada tahun 2011 menjadi 3,0. Artinya, dalam tempo 15
tahun, pemberantasan korupsi di negeri ini hanya bergerak 0,4. Ini sekali lagi
menunjukkan rendahnya komitmen pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi.
Mengacu pada data Kemeterian Dalam Negeri, persoalan korupsi di pemerintahan
daerah pun tak kalah banyak. Sepanjang 2004 hingga 2012, ada 2.976 anggota DPRD
Tingkat Propinsi dan DPRD Tingkat Kabupaten yang terlibat kasus pidana korupsi.
Serangkaian amunisi (cara) dan berbagai hukuman dari peraturan yang telah
diberlakukan, ternyata belum berdampak signifikan terhadap pemberantasan
tindakan koruptif yang seakan semakin menjamur. Terbukti ketika Indonesia
dinobatkan sebagai negara terkorup, dari 16 negara Se Asia Pasifik tahun 2010 (sumber:
Political & Economic Risk Consultancy -PERC-). Pelaku tindak pidana
korupsi di Indonesia telah menembus batasan diberbagai konsentrasi sektor
pembangunan. Karena perlu disadari, bahwa permasalahan Korupsi merupakan
permasalahan yang multidimensional, artinya dampak dari permasalahan ini, akan
mempengaruhi seluruh lini kehidupan bernegara.
Banyak hal yang menjadi penyebab tingginya angka korupsi di Indonesia.
Salah satu penyebab yang umum diketahui dan menjadi penyebab dominan adalah
karena bangsa Indonesia tidak pernah sungguh-sungguh berperang melawan korupsi.
Pandangan pendidikan yang lebih mengutamakan aspek kognitif yang dinilai
melalui capaian nilai dalam bentuk angka-angka, diduga menjadi salah satu
persoalan mendasar. Dunia pendidikan indonesia tidak bisa memberikan pendidikan
moral yang memadai untuk mencegah tindak pidana korupsi yang merugikan banyak
pihak ini. Indonesia hanya membangun industri dan pabrik-pabrik yang
menghasilkan barang-barang konsumsi, tetapi sangat kurang membangun industri
hati untuk mendapatkan manusia dengan kekayaan spiritual guna merawat bangsa.
Dalam beberapa tahun terakhir, banyak sudah kasus-kasus korupsi yang
dibongkar oleh penegak hukum. Sejak 5 tahun terakhir pula sekitar 500 pejabat
publik dari pegawai rendahan hingga pejabat eselon 1, mantan menteri, menteri
aktif dan anggota DPR kini berdesakan di dalam bui. Namun demikian sesungguhnya
belum menyelesaikan persoalan-persoalan pemberantasan korupsi. Kita masih
menyangsikan keseriusan bangsa ini untuk memberantas korupsi secara
sungguh-sungguh. Mengapa? Pertama, kesan tebang pilih dalam pemberantasan
korupsi masih sangat terasa. Kedua,
masih saja ada aparat hukum yang terindikasi bahkan tertangkap basah tengah
melakukan praktek korupsi. Ketiga, sangat terasa adanya pelemahan peran Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK). Betapapun memiliki beberapa kelemahan, lembaga ini
terbukti telah menjadi institusi yang ditakuti dan disegani para pelaku
korupsi. Rupanya kekuatan lawan risih melihat kinerja KPK, dan terjadilah
proses pelemahan; dari penangkapan Ketua KPK, ancaman penangkapan pimpinan KPK
lainnya, lambatnya penyusunan Undang-Undang Tipikor, revisi UU KPK, pernyataan
minor dari para pimpinan negara, anggota DPR, dan sebagainya.Pendek kata, masih
panjang jalan menuju bangsa Indonesia yang bebas korupsi. Masih dibutuhkan
kekuatan yang ekstra untuk melawan korupsi di negeri ini.
Oleh sebab itu, peran serta masyarakat dalam upaya pencegahan dan
pemberantasan tindak pidana korupsi merupakan hak dan tanggung jawab yang harus
dilaksanakan sebagaimana yang di atur dalam dalam TAP MPR No. No. XI/MPR/1998
tentang Penyelenggra Negara Yang Bersih
Dan Bebas dari Korupsi Kolusi dan Nepotisme, junto pasal 8 dan 9 Undang Undang RI
No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggra Negara Yang Bersih Dan Bebas KKN junto
pasal 41 Undang Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi yang pelaksanaanya di atur dalam Peraturan Pemerintah No. 68 Tahun 1999
tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Negara.
Sejalan dengan hal itu Pimpinan Pusat Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidan Korupsi (GN-PK), yang di
deklarasikan pada tanggal 23 Agustus 2004 di Jakarta yang kemudian menjadi
motivasi dalam melahirkan
pencanangan tahun 2005 sebagai tanda di mulainya GERAKAN NASIONAL
PEMBERANTASAN TINDAK PIDAN KORUPSI oleh Presiden RI ke-6 Bapak Susilo Bambang
Yudhoyono pada tanggal 9 Desember
2004 di Istana Negara. Atas alasan
tersebut Pimpinan GN-PK Pusat mengamantkan kepada Koordinator Propinsi GN-PK di
tiap daerah untuk segera melaksanakan program program kerja yang telah di buat
oleh GN-PK Pusat, salah satunya adalah memperbesar dan menekankan porsi program
pencegahan melalui berbagai kegiatan agar mampu menciptakan suasana
atau iklim yang memungkinkan masyarakat menolak dengan tegas berbagai tindak
korupsi, kolusi dan nepotisme sehingga dapat mempercepat proses pembangunan
nasional dan watak bangsa (Nation and character Buliding) Seperti diamanatkan
dalam pembukaan UUD 1945 serta pancasila.
Langganan:
Komentar (Atom)




