gnpk

Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GN-PK) Dicanangkan Oleh Presiden Ke-6 SBY 9 Desember 2004

Kamis, 07 April 2016

SUKSESKAN PENGUKUHAN DUTA ANTI KORUPSI TINGKAT PELAJAR SE-SUM-SEL JULI 2016


Rabu, 06 April 2016

Lembaga Pendidikan dan Pendidikan Anti Korupsi



 
Sudah diketahui dengan jelas bahwa korupsi yang terjadi di negara Indonesia ini sudah sedemikian rumit dan mengurat akar, sehingga sangat sulit untuk memulai mengurai dari mana kegiatan advokasi bisa dilakukan. Kesulitan ini bisa disebabkan kompleksnya permasalahan korupsi, kompleksnya pelaku korupsi, dan kompleksnya aturan dan penegak hukum yang seharusnya berdiri di depan mengawal sekaligus mengamankan kekayaan negara dari tangan-tangan koruptor yang tidak bertanggungjawab. Terungkapnya kasus korupsi di negeri ini adalah bukti belum mapannya dunia pendidikan. Artinya orang-orang yang bergelar profesor, doktor, dan gelar akademik lainnya pun tidak terlepas dari jeratan korupsi. Korupsi yang dilakukan dengan cara berjamah di Kejaksaan Agung atau di mana pun juga merupakan bukti tidak berhasilnya pembinaan mental bangsa Indonesia. Pendidikan selama belum mampu memberikan kontribusi nyata terhadap pencegahan korupsi yang dilakukan alumni pendidikan sendiri. Kenyataan demikian menjadikan dunia pendidikan kita semakin jauh dari realitas kehidupan umat manusia.
Pemberantasan korupsi tidak cukup teratasi hanya dengan mengandalkan proses penegakkan hukum. Membumihanguskan korupsi juga perlu dilakukan dengan tindakan preventif, antara lain dengan menanamkan nilai religius, moral bebas korupsi atau pembelajaran anti korupsi melalui berbagai lembaga pendidikan. Lembaga pendidikan tidak hanya sekolah, akademi, institut, atau universitas. Juga termasuk lembaga pendidikan dan pelatihan yang dikelola pemerintah dirancang khusus untuk meningkatkan kualitas aparatur pemerintahan. Lembaga pendidikan memiliki posisi sangat strategis dalam menanamkan mental antikorupsi. Dengan menanamkan mental anti korupsi sejak dini di lembaga pendidikan baik pada level dasar, menengah maupun tinggi, generasi penerus bangsa di negeri ini diharapkan memiliki pandangan yang tegas terhadap berbagai bentuk praktik korupsi. Pembelajaran antikorupsi yang diberikan di berbagai level lembaga pendidikan, diharapkan dapat menyelamatkan generasi muda agar tidak menjadi penerus atau mewarisi tindakan korup yang dilakukan pendahulunya.
Lembaga pendidikan mestinya tidak hanya melahirkan kaum intelektual, ilmuwan yang pandai, cerdas dan terampil atau aparatur yang dibekali berbagai kemahiran dan keterampilan yang mendukung aktivitasnya. Tetapi juga harus mampu melahirkan sumberdaya manusia yang memiliki rasa, memegang nilai religius dan moral yang salah satunya adalah antikorupsi. Lembaga pendidikan bertujuan mendidik, bukan sekadar mengajar. Mendidik dalam hal ini adalah menanamkan nilai luhur dan budi pekerti kepada peserta didik. Boleh jadi nilai anti korupsi termasuk di dalamya. Sedangkan tugas mengajar lebih difokuskan pada proses belajar-mengajar, dalam arti pengembangan kemampuan intelektual peserta didik. Pembelajaran anti korupsi juga harus menjadi agenda pembelajaran di berbagai lembaga pendidikan dan pelatihan yang dikelola pemerintah untuk meningkatkan kualitas aparatur pemerintah.
Untuk melakukan kerja-kerja anti korupsi yang terencana dan tersistematis yang akan mendukung terjadinya gerakan sosial anti korupsi yaitu dapat dimulai dari diadakannya program pembelajaran anti korupsi. Pendidikan dirasa mampu mencegah atau setidaknya memberi gambaran awal bahwa korupsi merugikan banyak kalangan dan menyengsarakan diri sendiri. Institusi pendidikan dipandang sebagai institusi yang mengajarkan kepada peserta didik arti ilmu pengetahuan bagi diri sendiri dan lingkungan sekitar.
Program pendidikan anti korupsi bertujuan untuk memberikan pemahaman yang sama dan terpadu serta terbimbing dalam rangka menekan kerugian negara yang disebabkan oleh tindakan korupsi. Kemudian harapannya berdampak pada adanya respon atau tanggapan balik dari rakyat untuk bisa menyuarakan kearifannya mengenai penyimpangan korupsi. Memerangi korupsi melalui pendayagunaan jalur pendidikan formal sebagai suatu bagian menangani korupsi merupakan salah satu strategi yang diharapkan cukup signifikan, mengingat masyarakat terdidik inilah yang perannya dimasyarakat cukup dominan. Mereka tidak cukup hanya dibekali pengetahuan dan kemampuan bagaimana melakukan sesuatu pekerjaan atau jabatan dalam masyarakat, tetapi yang lebih utama dalah bagaimana menggunakan ilmu dan cara-cara tersebut dengan benar, tanpa harus melakukan korupsi, bahkan termasuk kiat-kiat utnuk melawan korupsi, dorongan atau motivasi untuk aktif berperan dalam upaya memerangi atau memberantas korupsi.

GN-PK, Pelajar, dan Duta Anti Korupsi




GN-PK atau Gerakan Nasional Pemberantasa Korupsi adalah gerakan nasional yang permanen sebagai wadah berhimpun segala lapisan masyarakat Indonesia yang berperan aktif mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi, tanpa membedakan asal suku, ras, dan agama. Dalam strukturnya organisasi terbentuk dari pusat sampai pada tingkat sub-koordinator kabupaten kota. Dalam rangka membangun bangsa dan Negara yang adil, makmur, aman dan sejahtera, sekaligus dalam upaya meningkatkan kinerja pemerintah yang bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Presiden ke-6 Dr. Susilo Bambang Yudoyono, pada tanggal 9 Desember 2004 di istana Negara telah mencanangkan program Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pelaksanaan gerakan tersebut sudah barang tentu di perlukan suatu tatanan dan perjuangan yang senantiasa harus didukung oleh peran serta secara aktif dari seluruh komponen anak bangsa.  
Grand program GN-PK salah satunya adalah Pemberantasan dan Pencegahan. Focus pemberantasan dengan ikut memantau aparatur negara dalam mengelola kekayaan negara secara transpaparan, akuntabel, bersih dan bebas dari penyalahgunaan kekuasaan baik instansi pemernitah daerah maupun BUMN/BUMD. Kemudian aspek pencegahan dengan melibatkan sebanyak mungkin komponen masyarakat, dengan metode antara lain : Dialog interaktif secara langsung atau melalui media massa, Penyebaran brosur, spanduk, famplet di tempat-tempat strategis, Bekerjasama dengan berbagai institusi pemerintah dan swasta untuk melakukan penyuluhan dan pencegahan korupsi, Seminar, loka karya dan diskusi panel serta kegiatan sejenisnya, Melakukan pendidikan anti korupsi, Bekerja sama dengan LSM,OKP,ORMAS & Mahasiswa untuk membentuk front bersama melawan korupsi, Sosialisasi terpadu ke Sekolah sekolah mulai dari SMP setingkat dan SMA setingkat dan Sosialisasi pemberantasan korupsi sampai ketingkat desa.
Terkait dengan kegiatan pencegahan ini, GN-PK berencana mengadakan kegiatan Training Of Trainers (TOT) For Duta Anti Korupsi bagi palajar di Sumatera Selatan serta mendaulat mereka sebagai kader anti korupsi. Sekaligus melembagakan mereka dalam sebuah organisasi Satria Muda GN-PK. Pembentukan duta anti korupsi dari kalangan pelajar tingkat pelajar, bertujuan untuk melakukan pencegahan korupsi secara dini, dengan melibatkan siswa. Para siswa tersebut nantinya diharapkan menjadi motivator di sekolahnya masing-masing, paling tidak dilingkungan tempat tinggalnya, atau lingkup keluarganya, para siswa akan diberikan materi tentang korupsi oleh sejumlah Narasumber dari  Instansi terkait terutama Tim Pencegahan KPK RI (Tim KPK Ber-Aksi RI), GN-PK Pusat, tokoh pemuda, tokoh pendidikan, Gubernur Sumatera Selatan dan Walikota Palembang.
Kegiatan ini dilaksanakan karena praktik-praktik korupsi yang kian masif memerlukan itikad kolaboratif dari Pemerintah beserta segenap pemangku kepentingan. Wujudnya, bisa berupa upaya menanamkan nilai budaya integritas yang dilaksanakan secara kolektif dan sistematis, baik melalui aktivitas pendidikan anti korupsi dan internalisasi budaya anti korupsi di lingkungan publik maupun swasta. 
Termasuk yang akan kita laksanakan ini yaitu pemilihan, pelatihan dan pengukuhan Duta Anti Korupsi untuk mencegah sedini mungkin terjadinya korupsi khususnya di kalangan Generasi Mudah  sebagai  generasi harapan masa depan bangsa. Perlu adanya  kesamaan cara pandang pada setiap individu  bahwa korupsi itu jahat, perbuatan tercelah dan pada akhirnya para individu  bisa  berperilaku aktif mendorong terwujudnya tata-kepemerintahan yang bersih dari korupsi diharapkan menumbuhkan prakarsa-prakarsa positif, serta upaya perbaikan tata-kepemerintahan pada umunya. Selain itu dengan adanya pendidikan anti korupsi ini diharapkan juga para siswa memiliki pendirian serta jiwa anti korupsi.  Dengan memiliki jiwa anti korupsi itulah, maka  bisa menjadikan benteng bagi mereka agar tidak melakukan kegiatan korupsi di masa yang akan mendatang.  
“Training of Trainers” Pendidikan Anti Korupsi bagi Pelajar yaitu berupa pelatihan dan pendidikan bagi para calon instruktur / fasilitator pendidikan anti korupsi bagi pelajar yang berasal dari kalangan pelajar SMU. Kenapa pelajar yang bertindak selaku fasilitator? Hal ini dikarenakan beberapa pertimbangan, antara lain: Faktor kedekatan usia dengan teman-teman pelajar lainya, sehingga pada saat penyampaian materi dapat lebih 'nyambung' dikarenakan kedekatan referensi tontonan, bacaan, hobi, serta idiom bahasa. Hal ini diharapkan tidak membosankan, dibandingkan jika guru sekolah bersangkutan yang memberikan dan menyampaikan materi anti korupsi.

KPK, Training Of Trainer dan Pelajar Anti Korupsi



Pemberantasan korupsi tidak cukup teratasi hanya dengan mengandalkan proses penegakkan hukum. Membumihanguskan korupsi juga perlu dilakukan dengan tindakan preventif, antara lain dengan menanamkan nilai religius, moral bebas korupsi atau pembelajaran anti korupsi melalui berbagai lembaga pendidikan.
Salah satu kegiatan dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi adalah melalui pendidikan publik anti korupsi. KPK diamanatkan undang-undang untuk melakukan pengembangan program pendidikan anti korupsi pada seluruh jenjang pendidikan. Program “Training of Trainers” Pendidikan Anti Korupsi bagi Pelajar tingkat SLTP / SLTA adalah langkah awal yang ditempuh KPK untuk mulai melakukan penanaman nilai ke arah yang lebih baik sedari usia muda. Pelajar adalah mereka yang dalam waktu relatif singkat akan segera bersentuhan dengan beberapa aspek pelayanan publik. Sehingga apabila mereka dapat memahami lingkup, modus, dampak dari korupsi baik dalam lingkup yang paling dekat dan dalam skala yang paling kecil hingga lingkup makro dan mencakup skala yang besar, minimal mereka mulai berani berkata 'TIDAK' untuk korupsi. Syukur-syukur mereka dapat pula mengajak dan mewarnai lingkungan sekitarnya untuk berani dan bangkit melawan korupsi.
Ini hanyalah awal dari sebuah perjalanan dan perjuangan panjang, yang mungkin baru akan dinikmati oleh beberapa generasi mendatang. Semoga langkah awal nan kecil ini dapat sangat berarti di kemudian hari. Dan semoga impian Indonesia - menjadi negeri yang bersih dari perilaku koruptif, sehinggga masyarakat yang adil dan makmur serta sejahtera terwujud – tidaklah hanya sekedar impian, namun jadi hal yang nyata dan benar terjadi.
Salah satu program pemberantasan korupsi adalah program pencegahan dengan sarana pendidikan, yang dapat dijadikan titik tolak perubahan menuju bangsa yang bebas dari praktek korupsi dalam kehidupan sehari-hari dimulai dari hal-hal yang ringan dan yang dianggap sepele. Dalam kegiatan pencegahan ini merupakan harus dilakukan bentuk arahan yang jelas sehingga dapat diterima dengan mudah oleh pelajar, karena korupsi sudah menjadi budaya yang telah mentradisi tanpa disadari dampak yang merugikan orang lain. Upaya yang dilakukan adalah melakukan pelatihan anti korupsi yang dimaksudkan agar pelajar secara teoritis mengerti seluk beluk tentang korupsi baik dalam perspektif hukum positif/aturan perundangan ataupun bentuk korupsi yang samar di tengah-tengah pelajar. Kemudian diintegrasikan dengan bentuk follow up yang dilakukan sebagai upaya mengaplikasikan ilmu yang telah didapat dalam pelatihan guna disampaikan kepada pelajar yang lain dalam bentuk yang konkrit.
Masyarakat Indonesia yang tergabung secara komunal maupun individu sepakat menjadikan korupsi sebagai musuh bersama, dan memerangi segala bentuk tindakan koruptif melalui penangan preventif maupun reprensif. Pemerintahpun berusaha keras untuk memberantas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) yang sudah membudaya. Salah satunya dengan mengeluarkan Undang-undang No. 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK). Bertugas secara independen menangani permasalahan KKN serta membina generasi muda dengan berbagai sosialisasi. Track record eksistensi KPK di Indonesia terbilang progresif menuju keberhasilan. Bukti nyata karya KPK dalam pemberantasan korupsi ialah, Training Of Trainer (TOT) merupakan salah satu produk KPK untuk membina serta membentuk Duta Anti Korupsi terutama dikalangan Pelajar dan Mahasiswa. TOT yang menghasilkan para Duta Anti Korupsi diberbagai daerah merupakan  kepanjangtanganan KPK, yang bertugas melakukan sosialisasi didaerahnya masing-masing dengan memberi sumbangsi secara nyata dalam mewujudkan cita-cita mulia negara, yang bebas dari praktek-praktek korupsi dengan daya dukung kapasitas integritas, yang terkonsolidasi untuk bebas dari jeratan koruptif.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai pendidikan sangat penting. Sebab pendidikan, merupakan elemen vital dalam upaya membangun bangsa yang berkarakter. Karena itulah, KPK memasukkan pendidikan sebagai salah satu national interest dalam road map 2011-2023. Di sektor ini, konstitusi telah mengamanatkan alokasi sebesar 20 persen dari anggaran negara. Ironi, dengan
anggaran sebesar itu, masih banyak ditemukan gedung sekolah yang rusak, anak putus sekolah, dan terkuaknya sejumlah kasus korupsi dana pendidikan. Karena itu, memanfaatkan momentum Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) yang diperingati setiap 2 Mei, KPK berupaya menggemakan kembali pendidikan yang berkualitas serta menanamkan nilai-nilai antikorupsi bagi seluruh rakyat Indonesia salah satunya dengan menggandeng unsur pendidikan dan organisasi kemasyarakatan dalam melakukan pendidikan anti korupsi tingkat pelajar se-Sumatera Selatan.
KPK dan Duta Anti Korupsi. Dalam sejarahnya KPK telah beberapa kali menunjuk duta anti korupsi salah satunya adalah grup musik Slank. Grup musik ini didaulat sebagai duta antikorupsi yang bertugas menyebarkan semangat antikorupsi pada generasi muda. Menurut Wakil Ketua KPK, Slank berpotensi untuk membantu komisi antikorupsi tersebut melakukan pencegahan korupsi di kalangan generasi muda. Kita melihat, ketika konser, Slank massanya banyak sekali. Jika biasanya mereka mengatakan say no to drugs! Sekarang ganti menjadi say no to korupsi! Jika diteriakkan di mana-mana, ini sangat membantu sekali. Kemudian Elvira Devinamira, Puteri Indonesia 2014 ditunjuk oleh KPK sebagai Duta Antikorupsi dari kalangan perempuan muda. Hal ini terlihat dari kegiatan kampanye KPK beberapa kali salah satunya dilakukan pada 9 Desember 2014 lalu.  Sedangkan untuk tingkat akademisi KPK menyelenggarakan TOT untuk melahirkan duta-duta anti korupsi di tingkat perguruan tinggi.
Menurut KPK dalam situsnya www.kpk.go.id, pendidikan anti korupsi bagi pelajar SMP adalah langkah awal yang ditempuh KPK untuk mulai melakukan penanaman nilai ke arah yang lebih baik sedari usia muda. Pelajar adalah mereka yang dalam waktu relatif singkat akan segera bersentuhan dengan beberapa aspek pelayanan publik. Sehingga apabila mereka dapat memahami lingkup, modus, dampak dari korupsi baik dalam lingkup paling dekat dan dalam skala yang paling kecil hingga lingkup makro dan mencakup skala yang besar, minimal pelajar tersebut nantinya mulai berani berkata ’TIDAK’ untuk korupsi.
Kemudian sasaran program pendidikan anti korupsi menjadi dua bagian.Pertama, kelompok inti yang terdiri dari perseorangan maupun kelompok yang peduli terhadap aktivitas perjuangan anti korupsi yang mempunyai basis massa homogen dalam suatu komunitas tertentu, seperti kelompok tani, kelompok nelayan, kelompok PKL, rakyat miskin kota, mahasiswa, komunitas pengangguran, komunitas buruh dan pelajar yang selama ini mereka selalu termarginalisasi oleh sistem yang dikembangkan oleh pengambil kebijakan. Kedua, kelompok antara, yang terdiri dari perseorangan maupun kelompok yang peduli terhadap aktivitas perjuangan anti korupsi yang merupakan jangkar dari kelompok inti, seperti LSM, mahasiswa, kelompok-kelompok menengah lainnya yang konsern terhadap nasib masyarakat akibat tindakan dari beberapa orang atau kelompok yang mempunyai ”hobby” korupsi uang negara yang nota bene-nya adalah uang untuk pembangunan masyarakat.

Agenda Pemberantasan Korupsi dan kelahiran GN-PK




Tindak pidana korupsi merupakan perbuatan busuk atau jahat yang sangat keji dan tidak berperikemanusiaan. Oleh sebab itu dilarang oleh negara manapun juga dimuka bumi ini, karena dampaknya dapat merusak seluruh sendi-sendi tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang bermuara pada terpuruknya suatu negara ke dalam jurang kemiskinan dan kehancuran.
Sesungguhnya Pelaku praktek Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme tidak hanya dilakukan oleh oknum antar penyelanggara negara melainkan juga antar penyelenggara dengan pihak lain yang membutuhkan pelayanan dan atau fasilitas dari penyelenggara negara, seperti : oknum pejabat negara pada lembaga tertinggi dan tinggi negara, menteri, gubernur, hakim, dan pejabat negara lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan oknum para pengusaha, famili, teman dan atau dengan para  pelaku kejahatan/pelanggaran hukum, sehingga praktek keji ini  sulit diberantas.
Propinsi Sumatera Selatan merupakan bagian integral dari Negara kesatuan, penyelenggara Negara memiliki peran yang sangat strategis dalam mewujudkan cita cita perjuangan bangsa, sebagaimana yang di amanatkan dalam Undang-Undang Dsar 1945. Oleh sebab itu di perlukan persamaan visi, persepsi danmisi dari seluruh penyelenggara Negara dan masyarakat sehingga sejalan dengan tuntutan hati nurani rakyat yang menghendaki terwujudnya penyelenggara Negara yang mampu menjalankan tugas dan fugsinya secara bersungguh sungguh, bertanggung jawab dan dilaksanakan secara efektif, efisien, bebas dari Korupsi, Koluisi dan Nepotisme.
Genderang perang terhadap tindak pidana korupsi ditabuh oleh mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sejak awal kepemimpinannya. Sayangnya, upaya tersebut masih belum dapat sepenuhnya menghilangkan tindak pidana tersebut dalam tata kelola pemerintahan di pelbagai level. Mengacu data Transparency International Indonesia, masalah korupsi yang tidak teratasi dengan baik menempatkan Indonesia di peringkat 100 dari 183 negara pada 2011 dalam Indeks Persepsi Korupsi. Selama ini proses pemberantasan korupsi di Indonesia seperti jalan di tempat. Survei Transparency International menunjukkan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia pada 1996 adalah 2,6. Faktanya, IPK Indonesia pada tahun 2011 menjadi 3,0. Artinya, dalam tempo 15 tahun, pemberantasan korupsi di negeri ini hanya bergerak 0,4. Ini sekali lagi menunjukkan rendahnya komitmen pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi. Mengacu pada data Kemeterian Dalam Negeri, persoalan korupsi di pemerintahan daerah pun tak kalah banyak. Sepanjang 2004 hingga 2012, ada 2.976 anggota DPRD Tingkat Propinsi dan DPRD Tingkat Kabupaten yang terlibat kasus pidana korupsi.
Serangkaian amunisi (cara) dan berbagai hukuman dari peraturan yang telah diberlakukan, ternyata belum berdampak signifikan terhadap pemberantasan tindakan koruptif yang seakan semakin menjamur. Terbukti ketika Indonesia dinobatkan sebagai negara terkorup, dari 16 negara Se Asia Pasifik tahun 2010 (sumber: Political & Economic Risk Consultancy -PERC-). Pelaku tindak pidana korupsi di Indonesia telah menembus batasan diberbagai konsentrasi sektor pembangunan. Karena perlu disadari, bahwa permasalahan Korupsi merupakan permasalahan yang multidimensional, artinya dampak dari permasalahan ini, akan mempengaruhi seluruh lini kehidupan bernegara.
Banyak hal yang menjadi penyebab tingginya angka korupsi di Indonesia. Salah satu penyebab yang umum diketahui dan menjadi penyebab dominan adalah karena bangsa Indonesia tidak pernah sungguh-sungguh berperang melawan korupsi. Pandangan pendidikan yang lebih mengutamakan aspek kognitif yang dinilai melalui capaian nilai dalam bentuk angka-angka, diduga menjadi salah satu persoalan mendasar. Dunia pendidikan indonesia tidak bisa memberikan pendidikan moral yang memadai untuk mencegah tindak pidana korupsi yang merugikan banyak pihak ini. Indonesia hanya membangun industri dan pabrik-pabrik yang menghasilkan barang-barang konsumsi, tetapi sangat kurang membangun industri hati untuk mendapatkan manusia dengan kekayaan spiritual guna merawat bangsa.
Dalam beberapa tahun terakhir, banyak sudah kasus-kasus korupsi yang dibongkar oleh penegak hukum. Sejak 5 tahun terakhir pula sekitar 500 pejabat publik dari pegawai rendahan hingga pejabat eselon 1, mantan menteri, menteri aktif dan anggota DPR kini berdesakan di dalam bui. Namun demikian sesungguhnya belum menyelesaikan persoalan-persoalan pemberantasan korupsi. Kita masih menyangsikan keseriusan bangsa ini untuk memberantas korupsi secara sungguh-sungguh. Mengapa? Pertama, kesan tebang pilih dalam pemberantasan korupsi masih sangat terasa.  Kedua, masih saja ada aparat hukum yang terindikasi bahkan tertangkap basah tengah melakukan praktek korupsi.  Ketiga, sangat terasa adanya pelemahan peran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Betapapun memiliki beberapa kelemahan, lembaga ini terbukti telah menjadi institusi yang ditakuti dan disegani para pelaku korupsi. Rupanya kekuatan lawan risih melihat kinerja KPK, dan terjadilah proses pelemahan; dari penangkapan Ketua KPK, ancaman penangkapan pimpinan KPK lainnya, lambatnya penyusunan Undang-Undang Tipikor, revisi UU KPK, pernyataan minor dari para pimpinan negara, anggota DPR, dan sebagainya.Pendek kata, masih panjang jalan menuju bangsa Indonesia yang bebas korupsi. Masih dibutuhkan kekuatan yang ekstra untuk melawan korupsi di negeri ini.
Oleh sebab itu, peran serta masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi merupakan hak dan tanggung jawab yang harus dilaksanakan sebagaimana yang di atur dalam dalam TAP MPR No. No. XI/MPR/1998 tentang  Penyelenggra Negara Yang Bersih Dan Bebas dari Korupsi Kolusi dan Nepotisme, junto pasal 8 dan 9 Undang Undang RI No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggra Negara Yang Bersih Dan Bebas KKN junto pasal 41 Undang Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang pelaksanaanya di atur dalam Peraturan Pemerintah No. 68 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Negara.
Sejalan dengan hal itu Pimpinan Pusat Gerakan Nasional Pemberantasan  Tindak Pidan Korupsi (GN-PK), yang di deklarasikan pada tanggal 23 Agustus 2004 di Jakarta yang kemudian menjadi motivasi dalam melahirkan pencanangan tahun 2005 sebagai tanda di mulainya GERAKAN NASIONAL PEMBERANTASAN  TINDAK PIDAN KORUPSI  oleh Presiden RI ke-6 Bapak Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 9 Desember 2004 di Istana Negara. Atas alasan tersebut Pimpinan GN-PK Pusat mengamantkan kepada Koordinator Propinsi GN-PK di tiap daerah untuk segera melaksanakan program program kerja yang telah di buat oleh GN-PK Pusat, salah satunya adalah memperbesar dan menekankan porsi program pencegahan melalui berbagai kegiatan agar mampu menciptakan suasana atau iklim yang memungkinkan masyarakat menolak dengan tegas berbagai tindak korupsi, kolusi dan nepotisme sehingga dapat mempercepat proses pembangunan nasional dan watak bangsa (Nation and character Buliding) Seperti diamanatkan dalam pembukaan UUD 1945 serta pancasila.