Pemberantasan
korupsi tidak cukup teratasi hanya dengan mengandalkan proses penegakkan hukum.
Membumihanguskan korupsi juga perlu dilakukan dengan tindakan preventif, antara
lain dengan menanamkan nilai religius, moral bebas korupsi atau pembelajaran
anti korupsi melalui berbagai lembaga pendidikan.
Salah satu
kegiatan dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi adalah melalui pendidikan
publik anti korupsi. KPK diamanatkan undang-undang untuk melakukan pengembangan
program pendidikan anti korupsi pada seluruh jenjang pendidikan. Program
“Training of Trainers” Pendidikan Anti Korupsi bagi Pelajar tingkat SLTP / SLTA
adalah langkah awal yang ditempuh KPK untuk mulai melakukan penanaman nilai ke
arah yang lebih baik sedari usia muda. Pelajar adalah
mereka yang dalam waktu relatif singkat akan segera bersentuhan dengan beberapa
aspek pelayanan publik. Sehingga apabila mereka dapat memahami lingkup, modus,
dampak dari korupsi baik dalam lingkup yang paling dekat dan dalam skala yang
paling kecil hingga lingkup makro dan mencakup skala yang besar, minimal mereka
mulai berani berkata 'TIDAK' untuk korupsi. Syukur-syukur mereka dapat pula
mengajak dan mewarnai lingkungan sekitarnya untuk berani dan bangkit melawan
korupsi.
Ini hanyalah awal dari sebuah perjalanan dan perjuangan panjang, yang
mungkin baru akan dinikmati oleh beberapa generasi mendatang. Semoga langkah
awal nan kecil ini dapat sangat berarti di kemudian hari. Dan semoga impian
Indonesia - menjadi negeri yang bersih dari perilaku koruptif, sehinggga
masyarakat yang adil dan makmur serta sejahtera terwujud – tidaklah hanya
sekedar impian, namun jadi hal yang nyata dan benar terjadi.
Salah satu program pemberantasan korupsi adalah program pencegahan dengan
sarana pendidikan, yang dapat dijadikan titik tolak perubahan menuju bangsa
yang bebas dari praktek korupsi dalam kehidupan sehari-hari dimulai dari
hal-hal yang ringan dan yang dianggap sepele. Dalam kegiatan pencegahan ini merupakan harus dilakukan bentuk arahan yang
jelas sehingga dapat diterima dengan mudah oleh pelajar, karena korupsi sudah
menjadi budaya yang telah mentradisi tanpa disadari dampak yang merugikan orang
lain. Upaya yang dilakukan adalah melakukan pelatihan anti korupsi yang
dimaksudkan agar pelajar secara teoritis mengerti seluk beluk tentang korupsi
baik dalam perspektif hukum positif/aturan perundangan ataupun bentuk korupsi
yang samar di tengah-tengah pelajar. Kemudian diintegrasikan dengan bentuk
follow up yang dilakukan sebagai upaya mengaplikasikan ilmu yang telah didapat
dalam pelatihan guna disampaikan kepada pelajar yang lain dalam bentuk yang
konkrit.
Masyarakat Indonesia yang tergabung secara komunal maupun individu sepakat
menjadikan korupsi sebagai musuh bersama, dan memerangi segala bentuk tindakan
koruptif melalui penangan preventif maupun reprensif. Pemerintahpun
berusaha keras untuk memberantas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) yang sudah
membudaya. Salah satunya dengan mengeluarkan Undang-undang No. 30 Tahun 2002
Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK). Bertugas secara
independen menangani permasalahan KKN serta membina generasi muda dengan
berbagai sosialisasi. Track record eksistensi KPK di Indonesia terbilang
progresif menuju keberhasilan. Bukti nyata karya KPK dalam pemberantasan
korupsi ialah, Training Of Trainer (TOT) merupakan salah satu produk KPK
untuk membina serta membentuk Duta Anti Korupsi terutama dikalangan Pelajar dan
Mahasiswa. TOT yang menghasilkan para Duta Anti Korupsi diberbagai daerah
merupakan kepanjangtanganan KPK, yang bertugas melakukan sosialisasi
didaerahnya masing-masing dengan memberi sumbangsi secara nyata dalam
mewujudkan cita-cita mulia negara, yang bebas dari praktek-praktek korupsi
dengan daya dukung kapasitas integritas, yang terkonsolidasi untuk bebas dari
jeratan koruptif.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai pendidikan sangat penting. Sebab
pendidikan, merupakan elemen vital dalam upaya membangun bangsa yang
berkarakter. Karena itulah, KPK memasukkan pendidikan sebagai salah satu
national interest dalam road map 2011-2023. Di sektor ini, konstitusi telah mengamanatkan alokasi sebesar 20 persen
dari anggaran negara. Ironi, dengan
anggaran sebesar itu, masih
banyak ditemukan gedung sekolah yang rusak, anak putus sekolah, dan terkuaknya sejumlah
kasus korupsi dana pendidikan. Karena itu, memanfaatkan momentum Hari
Pendidikan Nasional (Hardiknas) yang diperingati setiap 2 Mei, KPK berupaya
menggemakan kembali pendidikan yang berkualitas serta menanamkan nilai-nilai
antikorupsi bagi seluruh rakyat Indonesia salah satunya dengan menggandeng unsur
pendidikan dan organisasi kemasyarakatan dalam melakukan pendidikan anti
korupsi tingkat pelajar se-Sumatera Selatan.
KPK dan Duta
Anti Korupsi. Dalam sejarahnya KPK telah
beberapa kali menunjuk duta anti korupsi salah satunya adalah grup musik Slank.
Grup musik ini didaulat sebagai duta antikorupsi yang bertugas menyebarkan
semangat antikorupsi pada generasi muda. Menurut Wakil Ketua KPK, Slank
berpotensi untuk membantu komisi antikorupsi tersebut melakukan pencegahan
korupsi di kalangan generasi muda. Kita melihat, ketika konser, Slank massanya
banyak sekali. Jika biasanya mereka mengatakan say no to drugs! Sekarang ganti
menjadi say no to korupsi! Jika diteriakkan di mana-mana, ini sangat membantu
sekali. Kemudian Elvira Devinamira, Puteri Indonesia 2014 ditunjuk oleh KPK
sebagai Duta Antikorupsi dari kalangan perempuan muda. Hal ini terlihat dari
kegiatan kampanye KPK beberapa kali salah satunya dilakukan pada 9 Desember
2014 lalu. Sedangkan untuk tingkat akademisi
KPK menyelenggarakan TOT untuk melahirkan duta-duta anti korupsi di tingkat perguruan
tinggi.
Menurut KPK dalam situsnya www.kpk.go.id, pendidikan anti korupsi bagi pelajar SMP adalah langkah awal yang
ditempuh KPK untuk mulai melakukan penanaman nilai ke arah yang lebih baik
sedari usia muda. Pelajar adalah mereka yang dalam waktu relatif singkat akan
segera bersentuhan dengan beberapa aspek pelayanan publik. Sehingga apabila
mereka dapat memahami lingkup, modus, dampak dari korupsi baik dalam lingkup
paling dekat dan dalam skala yang paling kecil hingga lingkup makro dan
mencakup skala yang besar, minimal pelajar tersebut nantinya mulai berani
berkata ’TIDAK’ untuk korupsi.
Kemudian sasaran program pendidikan anti korupsi menjadi dua bagian.Pertama,
kelompok inti yang terdiri dari perseorangan maupun kelompok yang peduli
terhadap aktivitas perjuangan anti korupsi yang mempunyai basis massa homogen
dalam suatu komunitas tertentu, seperti kelompok tani, kelompok nelayan,
kelompok PKL, rakyat miskin kota, mahasiswa, komunitas pengangguran, komunitas
buruh dan pelajar yang selama ini mereka selalu termarginalisasi oleh sistem
yang dikembangkan oleh pengambil kebijakan. Kedua, kelompok
antara, yang terdiri dari perseorangan maupun kelompok yang peduli terhadap
aktivitas perjuangan anti korupsi yang merupakan jangkar dari kelompok inti,
seperti LSM, mahasiswa, kelompok-kelompok menengah lainnya yang konsern
terhadap nasib masyarakat akibat tindakan dari beberapa orang atau kelompok
yang mempunyai ”hobby” korupsi uang negara yang nota bene-nya
adalah uang untuk pembangunan masyarakat.
0 komentar:
Posting Komentar