Rabu, 06 April 2016

KPK, Training Of Trainer dan Pelajar Anti Korupsi



Pemberantasan korupsi tidak cukup teratasi hanya dengan mengandalkan proses penegakkan hukum. Membumihanguskan korupsi juga perlu dilakukan dengan tindakan preventif, antara lain dengan menanamkan nilai religius, moral bebas korupsi atau pembelajaran anti korupsi melalui berbagai lembaga pendidikan.
Salah satu kegiatan dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi adalah melalui pendidikan publik anti korupsi. KPK diamanatkan undang-undang untuk melakukan pengembangan program pendidikan anti korupsi pada seluruh jenjang pendidikan. Program “Training of Trainers” Pendidikan Anti Korupsi bagi Pelajar tingkat SLTP / SLTA adalah langkah awal yang ditempuh KPK untuk mulai melakukan penanaman nilai ke arah yang lebih baik sedari usia muda. Pelajar adalah mereka yang dalam waktu relatif singkat akan segera bersentuhan dengan beberapa aspek pelayanan publik. Sehingga apabila mereka dapat memahami lingkup, modus, dampak dari korupsi baik dalam lingkup yang paling dekat dan dalam skala yang paling kecil hingga lingkup makro dan mencakup skala yang besar, minimal mereka mulai berani berkata 'TIDAK' untuk korupsi. Syukur-syukur mereka dapat pula mengajak dan mewarnai lingkungan sekitarnya untuk berani dan bangkit melawan korupsi.
Ini hanyalah awal dari sebuah perjalanan dan perjuangan panjang, yang mungkin baru akan dinikmati oleh beberapa generasi mendatang. Semoga langkah awal nan kecil ini dapat sangat berarti di kemudian hari. Dan semoga impian Indonesia - menjadi negeri yang bersih dari perilaku koruptif, sehinggga masyarakat yang adil dan makmur serta sejahtera terwujud – tidaklah hanya sekedar impian, namun jadi hal yang nyata dan benar terjadi.
Salah satu program pemberantasan korupsi adalah program pencegahan dengan sarana pendidikan, yang dapat dijadikan titik tolak perubahan menuju bangsa yang bebas dari praktek korupsi dalam kehidupan sehari-hari dimulai dari hal-hal yang ringan dan yang dianggap sepele. Dalam kegiatan pencegahan ini merupakan harus dilakukan bentuk arahan yang jelas sehingga dapat diterima dengan mudah oleh pelajar, karena korupsi sudah menjadi budaya yang telah mentradisi tanpa disadari dampak yang merugikan orang lain. Upaya yang dilakukan adalah melakukan pelatihan anti korupsi yang dimaksudkan agar pelajar secara teoritis mengerti seluk beluk tentang korupsi baik dalam perspektif hukum positif/aturan perundangan ataupun bentuk korupsi yang samar di tengah-tengah pelajar. Kemudian diintegrasikan dengan bentuk follow up yang dilakukan sebagai upaya mengaplikasikan ilmu yang telah didapat dalam pelatihan guna disampaikan kepada pelajar yang lain dalam bentuk yang konkrit.
Masyarakat Indonesia yang tergabung secara komunal maupun individu sepakat menjadikan korupsi sebagai musuh bersama, dan memerangi segala bentuk tindakan koruptif melalui penangan preventif maupun reprensif. Pemerintahpun berusaha keras untuk memberantas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) yang sudah membudaya. Salah satunya dengan mengeluarkan Undang-undang No. 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK). Bertugas secara independen menangani permasalahan KKN serta membina generasi muda dengan berbagai sosialisasi. Track record eksistensi KPK di Indonesia terbilang progresif menuju keberhasilan. Bukti nyata karya KPK dalam pemberantasan korupsi ialah, Training Of Trainer (TOT) merupakan salah satu produk KPK untuk membina serta membentuk Duta Anti Korupsi terutama dikalangan Pelajar dan Mahasiswa. TOT yang menghasilkan para Duta Anti Korupsi diberbagai daerah merupakan  kepanjangtanganan KPK, yang bertugas melakukan sosialisasi didaerahnya masing-masing dengan memberi sumbangsi secara nyata dalam mewujudkan cita-cita mulia negara, yang bebas dari praktek-praktek korupsi dengan daya dukung kapasitas integritas, yang terkonsolidasi untuk bebas dari jeratan koruptif.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai pendidikan sangat penting. Sebab pendidikan, merupakan elemen vital dalam upaya membangun bangsa yang berkarakter. Karena itulah, KPK memasukkan pendidikan sebagai salah satu national interest dalam road map 2011-2023. Di sektor ini, konstitusi telah mengamanatkan alokasi sebesar 20 persen dari anggaran negara. Ironi, dengan
anggaran sebesar itu, masih banyak ditemukan gedung sekolah yang rusak, anak putus sekolah, dan terkuaknya sejumlah kasus korupsi dana pendidikan. Karena itu, memanfaatkan momentum Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) yang diperingati setiap 2 Mei, KPK berupaya menggemakan kembali pendidikan yang berkualitas serta menanamkan nilai-nilai antikorupsi bagi seluruh rakyat Indonesia salah satunya dengan menggandeng unsur pendidikan dan organisasi kemasyarakatan dalam melakukan pendidikan anti korupsi tingkat pelajar se-Sumatera Selatan.
KPK dan Duta Anti Korupsi. Dalam sejarahnya KPK telah beberapa kali menunjuk duta anti korupsi salah satunya adalah grup musik Slank. Grup musik ini didaulat sebagai duta antikorupsi yang bertugas menyebarkan semangat antikorupsi pada generasi muda. Menurut Wakil Ketua KPK, Slank berpotensi untuk membantu komisi antikorupsi tersebut melakukan pencegahan korupsi di kalangan generasi muda. Kita melihat, ketika konser, Slank massanya banyak sekali. Jika biasanya mereka mengatakan say no to drugs! Sekarang ganti menjadi say no to korupsi! Jika diteriakkan di mana-mana, ini sangat membantu sekali. Kemudian Elvira Devinamira, Puteri Indonesia 2014 ditunjuk oleh KPK sebagai Duta Antikorupsi dari kalangan perempuan muda. Hal ini terlihat dari kegiatan kampanye KPK beberapa kali salah satunya dilakukan pada 9 Desember 2014 lalu.  Sedangkan untuk tingkat akademisi KPK menyelenggarakan TOT untuk melahirkan duta-duta anti korupsi di tingkat perguruan tinggi.
Menurut KPK dalam situsnya www.kpk.go.id, pendidikan anti korupsi bagi pelajar SMP adalah langkah awal yang ditempuh KPK untuk mulai melakukan penanaman nilai ke arah yang lebih baik sedari usia muda. Pelajar adalah mereka yang dalam waktu relatif singkat akan segera bersentuhan dengan beberapa aspek pelayanan publik. Sehingga apabila mereka dapat memahami lingkup, modus, dampak dari korupsi baik dalam lingkup paling dekat dan dalam skala yang paling kecil hingga lingkup makro dan mencakup skala yang besar, minimal pelajar tersebut nantinya mulai berani berkata ’TIDAK’ untuk korupsi.
Kemudian sasaran program pendidikan anti korupsi menjadi dua bagian.Pertama, kelompok inti yang terdiri dari perseorangan maupun kelompok yang peduli terhadap aktivitas perjuangan anti korupsi yang mempunyai basis massa homogen dalam suatu komunitas tertentu, seperti kelompok tani, kelompok nelayan, kelompok PKL, rakyat miskin kota, mahasiswa, komunitas pengangguran, komunitas buruh dan pelajar yang selama ini mereka selalu termarginalisasi oleh sistem yang dikembangkan oleh pengambil kebijakan. Kedua, kelompok antara, yang terdiri dari perseorangan maupun kelompok yang peduli terhadap aktivitas perjuangan anti korupsi yang merupakan jangkar dari kelompok inti, seperti LSM, mahasiswa, kelompok-kelompok menengah lainnya yang konsern terhadap nasib masyarakat akibat tindakan dari beberapa orang atau kelompok yang mempunyai ”hobby” korupsi uang negara yang nota bene-nya adalah uang untuk pembangunan masyarakat.

0 komentar:

Posting Komentar