Sudah diketahui
dengan jelas bahwa korupsi yang terjadi di negara Indonesia ini sudah
sedemikian rumit dan mengurat akar, sehingga sangat sulit untuk memulai
mengurai dari mana kegiatan advokasi bisa dilakukan. Kesulitan ini bisa
disebabkan kompleksnya permasalahan korupsi, kompleksnya pelaku korupsi, dan
kompleksnya aturan dan penegak hukum yang seharusnya berdiri di depan mengawal
sekaligus mengamankan kekayaan negara dari tangan-tangan koruptor yang tidak
bertanggungjawab. Terungkapnya kasus korupsi di negeri ini adalah bukti belum
mapannya dunia pendidikan. Artinya orang-orang yang
bergelar profesor, doktor, dan gelar akademik lainnya pun tidak terlepas dari
jeratan korupsi. Korupsi yang dilakukan dengan cara berjamah di Kejaksaan Agung
atau di mana pun juga merupakan bukti tidak berhasilnya pembinaan mental bangsa
Indonesia. Pendidikan selama belum mampu memberikan kontribusi nyata terhadap
pencegahan korupsi yang dilakukan alumni pendidikan sendiri. Kenyataan demikian menjadikan dunia pendidikan kita
semakin jauh dari realitas kehidupan umat manusia.
Pemberantasan korupsi tidak cukup teratasi hanya dengan mengandalkan proses
penegakkan hukum. Membumihanguskan korupsi juga perlu dilakukan dengan tindakan
preventif, antara lain dengan menanamkan nilai religius, moral bebas korupsi
atau pembelajaran anti korupsi melalui berbagai lembaga pendidikan. Lembaga pendidikan tidak hanya sekolah, akademi,
institut, atau universitas. Juga termasuk lembaga pendidikan dan pelatihan yang
dikelola pemerintah dirancang khusus untuk meningkatkan kualitas aparatur
pemerintahan. Lembaga pendidikan memiliki posisi sangat strategis dalam
menanamkan mental antikorupsi. Dengan menanamkan mental anti korupsi sejak dini
di lembaga pendidikan baik pada level dasar, menengah maupun tinggi, generasi
penerus bangsa di negeri ini diharapkan memiliki pandangan yang tegas terhadap
berbagai bentuk praktik korupsi. Pembelajaran antikorupsi yang diberikan di
berbagai level lembaga pendidikan, diharapkan dapat menyelamatkan generasi muda
agar tidak menjadi penerus atau mewarisi tindakan korup yang dilakukan
pendahulunya.
Lembaga pendidikan mestinya tidak hanya melahirkan kaum intelektual,
ilmuwan yang pandai, cerdas dan terampil atau aparatur yang dibekali berbagai
kemahiran dan keterampilan yang mendukung aktivitasnya. Tetapi juga harus mampu
melahirkan sumberdaya manusia yang memiliki rasa, memegang nilai religius dan
moral yang salah satunya adalah antikorupsi. Lembaga pendidikan bertujuan
mendidik, bukan sekadar mengajar. Mendidik dalam hal ini adalah menanamkan
nilai luhur dan budi pekerti kepada peserta didik. Boleh jadi nilai anti
korupsi termasuk di dalamya. Sedangkan tugas mengajar lebih difokuskan pada
proses belajar-mengajar, dalam arti pengembangan kemampuan intelektual peserta
didik. Pembelajaran anti korupsi juga harus menjadi agenda pembelajaran di
berbagai lembaga pendidikan dan pelatihan yang dikelola pemerintah untuk
meningkatkan kualitas aparatur pemerintah.
Untuk melakukan kerja-kerja anti korupsi yang terencana dan tersistematis
yang akan mendukung terjadinya gerakan sosial anti korupsi yaitu dapat dimulai
dari diadakannya program pembelajaran anti korupsi. Pendidikan dirasa mampu
mencegah atau setidaknya memberi gambaran awal bahwa korupsi merugikan banyak
kalangan dan menyengsarakan diri sendiri. Institusi pendidikan dipandang
sebagai institusi yang mengajarkan kepada peserta didik arti ilmu pengetahuan
bagi diri sendiri dan lingkungan sekitar.
Program pendidikan anti korupsi bertujuan untuk memberikan pemahaman yang
sama dan terpadu serta terbimbing dalam rangka menekan kerugian negara yang
disebabkan oleh tindakan korupsi. Kemudian harapannya berdampak pada adanya
respon atau tanggapan balik dari rakyat untuk bisa menyuarakan kearifannya
mengenai penyimpangan korupsi. Memerangi korupsi melalui pendayagunaan jalur
pendidikan formal sebagai suatu bagian menangani korupsi merupakan salah satu
strategi yang diharapkan cukup signifikan, mengingat masyarakat terdidik inilah
yang perannya dimasyarakat cukup dominan. Mereka tidak cukup hanya dibekali
pengetahuan dan kemampuan bagaimana melakukan sesuatu pekerjaan atau jabatan
dalam masyarakat, tetapi yang lebih utama dalah bagaimana menggunakan ilmu dan
cara-cara tersebut dengan benar, tanpa harus melakukan korupsi, bahkan termasuk
kiat-kiat utnuk melawan korupsi, dorongan atau motivasi untuk aktif berperan
dalam upaya memerangi atau memberantas korupsi.
0 komentar:
Posting Komentar