Rabu, 06 April 2016

Lembaga Pendidikan dan Pendidikan Anti Korupsi



 
Sudah diketahui dengan jelas bahwa korupsi yang terjadi di negara Indonesia ini sudah sedemikian rumit dan mengurat akar, sehingga sangat sulit untuk memulai mengurai dari mana kegiatan advokasi bisa dilakukan. Kesulitan ini bisa disebabkan kompleksnya permasalahan korupsi, kompleksnya pelaku korupsi, dan kompleksnya aturan dan penegak hukum yang seharusnya berdiri di depan mengawal sekaligus mengamankan kekayaan negara dari tangan-tangan koruptor yang tidak bertanggungjawab. Terungkapnya kasus korupsi di negeri ini adalah bukti belum mapannya dunia pendidikan. Artinya orang-orang yang bergelar profesor, doktor, dan gelar akademik lainnya pun tidak terlepas dari jeratan korupsi. Korupsi yang dilakukan dengan cara berjamah di Kejaksaan Agung atau di mana pun juga merupakan bukti tidak berhasilnya pembinaan mental bangsa Indonesia. Pendidikan selama belum mampu memberikan kontribusi nyata terhadap pencegahan korupsi yang dilakukan alumni pendidikan sendiri. Kenyataan demikian menjadikan dunia pendidikan kita semakin jauh dari realitas kehidupan umat manusia.
Pemberantasan korupsi tidak cukup teratasi hanya dengan mengandalkan proses penegakkan hukum. Membumihanguskan korupsi juga perlu dilakukan dengan tindakan preventif, antara lain dengan menanamkan nilai religius, moral bebas korupsi atau pembelajaran anti korupsi melalui berbagai lembaga pendidikan. Lembaga pendidikan tidak hanya sekolah, akademi, institut, atau universitas. Juga termasuk lembaga pendidikan dan pelatihan yang dikelola pemerintah dirancang khusus untuk meningkatkan kualitas aparatur pemerintahan. Lembaga pendidikan memiliki posisi sangat strategis dalam menanamkan mental antikorupsi. Dengan menanamkan mental anti korupsi sejak dini di lembaga pendidikan baik pada level dasar, menengah maupun tinggi, generasi penerus bangsa di negeri ini diharapkan memiliki pandangan yang tegas terhadap berbagai bentuk praktik korupsi. Pembelajaran antikorupsi yang diberikan di berbagai level lembaga pendidikan, diharapkan dapat menyelamatkan generasi muda agar tidak menjadi penerus atau mewarisi tindakan korup yang dilakukan pendahulunya.
Lembaga pendidikan mestinya tidak hanya melahirkan kaum intelektual, ilmuwan yang pandai, cerdas dan terampil atau aparatur yang dibekali berbagai kemahiran dan keterampilan yang mendukung aktivitasnya. Tetapi juga harus mampu melahirkan sumberdaya manusia yang memiliki rasa, memegang nilai religius dan moral yang salah satunya adalah antikorupsi. Lembaga pendidikan bertujuan mendidik, bukan sekadar mengajar. Mendidik dalam hal ini adalah menanamkan nilai luhur dan budi pekerti kepada peserta didik. Boleh jadi nilai anti korupsi termasuk di dalamya. Sedangkan tugas mengajar lebih difokuskan pada proses belajar-mengajar, dalam arti pengembangan kemampuan intelektual peserta didik. Pembelajaran anti korupsi juga harus menjadi agenda pembelajaran di berbagai lembaga pendidikan dan pelatihan yang dikelola pemerintah untuk meningkatkan kualitas aparatur pemerintah.
Untuk melakukan kerja-kerja anti korupsi yang terencana dan tersistematis yang akan mendukung terjadinya gerakan sosial anti korupsi yaitu dapat dimulai dari diadakannya program pembelajaran anti korupsi. Pendidikan dirasa mampu mencegah atau setidaknya memberi gambaran awal bahwa korupsi merugikan banyak kalangan dan menyengsarakan diri sendiri. Institusi pendidikan dipandang sebagai institusi yang mengajarkan kepada peserta didik arti ilmu pengetahuan bagi diri sendiri dan lingkungan sekitar.
Program pendidikan anti korupsi bertujuan untuk memberikan pemahaman yang sama dan terpadu serta terbimbing dalam rangka menekan kerugian negara yang disebabkan oleh tindakan korupsi. Kemudian harapannya berdampak pada adanya respon atau tanggapan balik dari rakyat untuk bisa menyuarakan kearifannya mengenai penyimpangan korupsi. Memerangi korupsi melalui pendayagunaan jalur pendidikan formal sebagai suatu bagian menangani korupsi merupakan salah satu strategi yang diharapkan cukup signifikan, mengingat masyarakat terdidik inilah yang perannya dimasyarakat cukup dominan. Mereka tidak cukup hanya dibekali pengetahuan dan kemampuan bagaimana melakukan sesuatu pekerjaan atau jabatan dalam masyarakat, tetapi yang lebih utama dalah bagaimana menggunakan ilmu dan cara-cara tersebut dengan benar, tanpa harus melakukan korupsi, bahkan termasuk kiat-kiat utnuk melawan korupsi, dorongan atau motivasi untuk aktif berperan dalam upaya memerangi atau memberantas korupsi.

0 komentar:

Posting Komentar